E-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar (advokat) maupun pengguna lain (non advokat) untuk mendaftarkan perkaranya secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
0821-5097-5500
Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022